23 September 2009

Tips Mengurus Sendiri Pembuatan NPWP

Beberapa waktu belakangan ini santer terdengar rumor yang mengatakan bahwa di tahun 2009 ongkos fiskal ketika berpergian ke luar negeri akan naik sampai Rp 3.000.000,00 2.500.000,00! (catatan: berdasarkan siaran pers Dirjen Pajak pada tanggal 23 Desember 2008, diputuskan tarif fiskal bagi individu yang tidak memiliki NPWP adalah Rp 2.500.000,00. Nilai ini lebih rendah dibanding rencana semula, Rp 3.000.000,00). Namun, tarif fiskal setinggi itu hanya dikenakan kepada mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mereka yang telah memiliki NPWP tidak dikenakan biaya fiskal, alias bebas fiskal.

Ongkos fiskal yang selama ini sudah tinggi (Rp 1.000.000,00 untuk perjalanan udara dan Rp 500.000,00 untuk perjalanan laut) sekarang menjadi semakin tinggi. Tapi, disadari atau tidak, ini adalah trik untuk memaksa banyak orang untuk menjadi wajib pajak. Memang tidak semua orang akan melakukan perjalanan atau berpergian ke luar negeri. Sehingga dari sudut pandang ini, memiliki NPWP menjadi tidak ada gunanya juga.

Pada sebuah sesi penjelasan tentang NPWP yang saya ikuti, terlihat bahwa kepemilikan NPWP sangat menguntungkan untuk individu yang berstatus sebagai karyawan. Dari contoh hitung-hitungan yang ada, seorang pegawai yang memiliki NPWP kini akan membayar pajak lebih rendah ketimbang yang dibayarkan sebelumnya (dengan peraturan lama). Secara tidak langsung, terdapat selisih yang mengakibatkan ?kenaikan? gaji tahunan ?tak disengaja?. Sebaliknya, jika seorang pegawai belum memiliki NPWP, pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi ketimbang mereka yang telah memiliki NPWP. Ini merupakan contoh kecil lainnya dari keuntungan memiliki NPWP saat ini.

Dari gencarnya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengajak semua orang membuat NPWP, sepertinya yang menjadi target paling utama dalam waktu dekat adalah jumlah penerimaan pajak (secara kolektif) dari seluruh wajib pajak yang meningkat drastis. Berapa pun besar/kecilnya pajak yang Anda bayarkan, jika ini dilakukan dengan sadar oleh banyak orang, tentunya penerimaan kas negara semakin besar.

Ok, kembali lagi ke urusan utama soal posting ini. Dalam sebuah perjalanan kembali ke Jakarta, saya mampir mengisi BBM di sebuah pom bensin di pinggir Jakarta. Di sana tergeletak brosur mengenai sunset policy (kebijakan penghapusan sanksi pajak untuk semua individu yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sebelum 31 Desember 2008). Salah satu keuntungan yang disebut di sana adalah gratis fiskal setiap kali berpergian ke luar negeri!

Menurut salah satu sumber yang pernah saya baca, gratis fiskal ini akan berlaku untuk setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan ketika melakukan perjalanan tersebut. Jadi, Anda tidak dapat membuat NPWP sehari sebelum berangkat ke luar negeri untuk menikmati fasilitas ini. Bebas fiskal juga berlaku untuk anak-istri si wajib pajak, sekali pun mereka (anak dan/atau istri) melakukan perjalanan tanpa didampingi si wajib pajak (ayah/suami). Yang penting ketika hendak pergi melengkapi diri dengan bukti/salinan NPWP yang dilengkapi juga dengan kartu keluarga.

Bagaimana cara membuat NPWP? Selain dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari domisili Anda (alamatnya bisa dilihat di sini), Anda juga dapat mendaftarkan diri melalui situs e-Registration. Langkah pertama yang mesti dilakukan adalah membuat login terlebih dahulu. Setelah Anda bisa melakukan login, barulah Anda dapat masuk dan mengisi formulir pendaftaran.

Pada saat mengisi formulir, jika Anda adalah pegawai, pilih status usaha sebagai: karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas. Lalu pada jenis usaha, masukkan nama perusahaan tempat Anda bekerja. Lengkapi data yang dibutuhkan pada formulir tersebut. Setelah selesai, cetak dan kirimkan (ke alamat KPP yang disebut) formulir tersebut bersama dokumen pelengkap seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga. Kalau ada fotokopi NPWP perusahaan akan lebih afdol.

Jika masih kurang jelas, Anda dapat melihat presentasi petunjuk pendaftaran online melalui link ini, atau membuka situs utama Dirjen Pajak, atau langsung mendatangi KPP terdekat.

Kini dengan memiliki NPWP kita tidak perlu pusing lagi mengakali bagaimana cara menuju Singapura atau Kualalumpur dengan biaya murah.

Punya NPWP, Bebas Fiskal ke Luar Negeri Written on 23 December by Rahmat Zikri
Reblog this post [with Zemanta]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar